Senin, 23 September 2013

pekerjaan rumah (TIK)


Pembunuh Siswi SMK di Sleman Dituntut Mati


Selasa, 24 September 2013 07:56 wib
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
SLEMAN - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa YRA alias Yonas Refalusi Anwar (18), pembunuh siswi SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman Ria Puspita Rianti (17), hukuman mati. Tuntutan ini mengemuka dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengandilan Negeri (PN) Sleman, Senin (23/9/2013).

Selain YRA dalam sidang dengan agenda utama pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa lainnya, ENC alias Edi Nur Cahyo (20), hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan. Sidang tuntutan yang bersifat tertutup itu dipimpin mejelis hakim Sriwati, dengan JPU Agung Sadewo. Terdakwa sendiri didampingi oleh kuasa hukumnya Hanif Kurniawan.

YRA dituntut hukuman mati karena bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan, pembunuhan berencana, pencurian dan menyembunyikan kematian korban secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karena itu, dalam perkara ini terdakwa YRA dijerat pasal pasal 340 KUHP sub 338 KUHP sub pasal 286 KUHP sub pasal 365 KUHP.

Sementara terdakwa ENC dituntut hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan, karena bersalah melakukan pemerkosaan, ikut dalam menyembunyikan kematian korban. Dalam perkara ini, terdakwa ENC dijerat pasal 286 KUHP, sub 480 KUHP, sub pasal 181 KUHP.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Kuasa Hukum terdakwa Hanif Kurniawan mengatakan selain tidak sesuai dengan fakta di persidangan, tuntutan kepada kliennya itu juga tidak sesuai dengan tujuan dari hukuman itu sendiri. Yakni sebagai tempat untuk pembinaan, bukan sebagai tempat untuk merampas hak-hak seseorang.

“Karena itulah kami keberatan dengan tuntutan ini,” ungkap Hanif, usai sidang tuntutan JPU kepada kliennya di PN Sleman, kemarin.

Selain keberatan terhadap tuntutan JPU, dalam perkara tersebut kuasa hukum terdakwa juga keberatan terhadap waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun pembelaaan, yakni hanya dalam waktu satu minggu. Sehingga, waktu yang diberikan tersebut dirasa sangat kurang, apalagi menyangkut dengan nasib seseorang.

“Paling tidak untuk penyusunan pembelaan ini diberi waktu 14 hari,” jelasnya.

Sementara itu JPU Agung Sadewo dan Ismet tidak bersedia memberikan keterangan soal tuntutan tersebut. Baik Agung maupun Ismet mengaku untuk masalah ini tidak boleh memberikan keterangan.

“Maaf, karena sudah menjadi ketentuan kami tidak bisa memberikan tanggapan,” aku Ismet.

Sebagaimana diketahui, Dalam perkara tersebut kedua terdakwa ikut melakukan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran korban Ria Puspita Ristanti pada Selasa 9 April 2013 pukul 21.30 WIB. Dalam pembunuhan ini, terdakwa YRA menjadi pelaku utama pembunuhan terhadap korban bersama lima terdakwa lain, tiga diantaranya masih berstatus anak-anak dan telah dihukum atas suruhan terdakwa oknum polisi Polsek Kalasan, Brigadir Hrd, 53 yang sebelumnya juga dituntut hukuman mati. Sedangkan ENC ikut serta dalam tindakan tersebut. JPU sebelum menuntut YRA dan EN, juga telah menuntut KA alias Khairil Anwar (40), ayah YRA dengan hukuman mati.
 


Pendapat saya :
            Pembunuhan yang terjadi di Sleman sangat mengenaskan. Pembunuh tersebut pantas untuk di hukum mati, karena telah menghilangkan nyawa salah satu siswi SMK di Sleman.
 Bahkan pembunuh tersebut tidak hanya sekedar membunuh, tetapi juga melakukan tindak pidana pemerkosaan, pencurian , dan menyembunyikan kematian korban secara bersama-sama.
            Pembunuhan seperti ini tidak hanya terjadi di satu kota atau daerah tertentu, namun juga dapat terjadi di berbagai daerah. Adanya pembunuhan berencana tersebut  membuat para warga yang ada di sekitar lokasi ketakutan. Bahkan lebih mengenaskan lagi karena orang tua si korban tidak mengetahui tentang hal tersebut.
            Maka dari itu untuk berjaga jaga kita harus melakukan suatu tindakan diantaranya yaitu:
ü  Menjaga diri
ü  Harus waspada terhadap orang yang baru dikenal
ü  Tidak lepas dari pengawasan orang tua.

Karena dengan demikian kita dapat  waspada dan lebih berhati –hati.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar